Detail Berita
Diskominfostandi Katingan Perkuat Kapasitas PPID untuk Tingkatkan Layanan Informasi Publik
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum penguatan kapasitas PPID sekaligus menyamakan pemahaman pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rakor PPID se-Kalimantan Tengah tersebut diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI, Joemarthine Chandra, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Hendra Surya.
Dalam paparannya bertajuk “Dinamika Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan PPID Desa”, Joemarthine Chandra menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hak masyarakat memperoleh informasi telah dijamin melalui Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan informasi publik dapat dilayani secara cepat, tepat, sederhana, dan sesuai ketentuan.
PPID juga bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik pada Badan Publik. Pengelolaan tersebut perlu dilakukan secara sistematis agar informasi yang menjadi hak masyarakat dapat tersedia dan mudah diakses.
Joemarthine turut menekankan pentingnya pemahaman PPID mengenai informasi yang dikecualikan. Menurutnya, informasi yang dikecualikan harus bersifat ketat dan terbatas serta didasarkan pada peraturan perundang-undangan melalui mekanisme uji konsekuensi
“Uji konsekuensi dilakukan untuk mempertimbangkan dampak yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, pengecualian informasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan, tetapi harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar serta dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.
Apabila suatu dokumen mengandung informasi yang dikecualikan, PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi tersebut. Dengan demikian, adanya informasi yang dikecualikan pada sebagian dokumen tidak serta-merta menjadi alasan untuk menutup akses masyarakat terhadap keseluruhan dokumen.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menyampaikan materi “Paradigma Baru Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026”.
Adiah menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan layanan informasi publik. PPID tidak seharusnya hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari.
“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 membawa paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik. Karena itu, PPID tidak boleh hanya aktif ketika menghadapi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan sehari-hari,” ujar Adiah.
Menurutnya, komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting agar pelayanan informasi publik dapat berjalan cepat, tepat waktu, sederhana, serta mudah diakses masyarakat.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari jenis informasi publik, perencanaan dan pengelolaan layanan, kelembagaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan.
Regulasi tersebut juga berlaku bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, serta pemerintah desa. Dalam regulasi tersebut terdapat perubahan nomenklatur dari PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi PPID dan PPID Pelaksana.
Penguatan pelayanan informasi publik juga mencakup aspek inklusivitas. Badan Publik perlu memastikan masyarakat penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan informasi sesuai kebutuhan.
Pada sesi diskusi panel, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Hendra Surya, memaparkan pengalaman Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat pelayanan informasi melalui peningkatan kapasitas PPID, pemanfaatan teknologi, serta penyediaan layanan yang inklusif.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penyediaan jalur difabel, kursi roda, toilet khusus, formulir braille, alat bantu dengar, serta fitur aksesibilitas digital pada website PPID. Pengelolaan informasi publik juga didukung 64 PPID Pelaksana dengan total 18.947 dokumen yang telah diunggah.
Keikutsertaan Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Hotden Manto Manalu, dalam Rakor PPID se-Kalimantan Tengah menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas dan koordinasi pengelolaan informasi publik di Kabupaten Katingan.
Berbagai materi dan praktik yang dibahas dalam forum tersebut menjadi referensi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan PPID di Kabupaten Katingan, khususnya dalam menghadapi kebutuhan masyarakat terhadap informasi pemerintahan yang semakin cepat dan beragam.
Penguatan PPID juga diarahkan agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi bagian dari pelayanan publik.
Bagi masyarakat, pengelolaan PPID yang semakin baik berarti semakin mudah memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, maupun pelayanan pemerintah yang dibutuhkan.
Melalui penguatan kapasitas PPID dan penerapan paradigma baru pengelolaan informasi publik, Diskominfostandi Kabupaten Katingan berkomitmen mendorong pelayanan informasi yang transparan, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.